PPKM Level 4 di Bandarlampung, Pringsewu, Lamtim Diperpanjang Hingga 6 September
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah pusat bakal kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali. Termasuk di Provinsi Lampung.
Dikutip dari Rilisid (Grup Rilisid Lampung), Senin (23/8/2021), pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 terhitung mulai Selasa (24/8/2021) sampai 6 September 2021 mendatang.
Di Provinsi Lampung, terdapat tiga kabupaten dan kota menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Pringsewu, dan Lampung Timur (Lamtim).
Pada periode sebelumnya, sebanyak enam daerah di Lampung menerapkan PPKM Level 4 hingga hari ini, 23 Agustus 2021.
Yakni Bandarlampung, Pringsewu, Lamtim, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Tulangbawang Barat.
Selain PPKM level 4, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 3 dan 2 di luar Jawa-Bali. Kebijakan serupa juga diterapkan di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Total 45 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM Level 4. Berikut ini daftarnya:
1. Aceh: Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar.
PPKM Level 4 di Bandarlampung
Pringsewu
Lamtim
PPKM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
